Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
RKP Desa berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan desa. RKP Desa juga menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Menjamin arah pembangunan desa sesuai dengan RPJM Desa dan kebutuhan masyarakat
- Menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat
- Menjadi bahan evaluasi pembangunan
- Memastikan dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa
RKP Desa disusun berdasarkan beberapa hal, di antaranya:
- Pagu indikatif desa
- Rencana kerja pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
- Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa
- Informasi perkiraan pendapatan transfer Desa
- Usulan masyarakat Desa
Berikut Rencana pembangunan Di Desa baranggayam tahun 2025
1.Rabat Beton Luwuk Pupus ke 1
2.Rabat Beton Luwuk pupus Ke 2 ( Ketahanan Pangan )
3.pengurukan Lapangan Desa Sarana Olahraga
4.Jembatan jalan Poros Desa Baranggayam
5.Jembatan Pertanian Dusun Baturono Desa Baranggayam
6.Drainase Dusun Gayam
7.Tembok Penahan Tanah Dusun Gayam
8.tembok Penahan Tanah Dusun Luwuk
9.Tembok Penahan Tanah Dusun baturono