Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, sehingga akan dibentuk salah satu panitia penyelenggara yang disebut sebagai Petugas Pemutakhiran Data atau Pantarlih. Berikut akan dipaparkan pengertian, syarat, cara daftar, hingga jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
Sebagai salah satu petugas yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Pantarlih memiliki peran yang sangat penting dalam berlangsungnya pesta demokrasi yang akan berlangsung pada bulan November 2024 mendatang. Hal ini dikarenakan Pantarlih bertugas untuk mendatangi pemilih secara langsung untuk melakukan pemutakhiran data sebelum hari pencoblosan tiba.